Pengawasan Pengolahan Limbah B3

LSP Lingkungan Hidup Nasional • Kode: SS LHNAS.013/2022

Latar Belakang

Skema sertifikasi Klaster Pengawasan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Lingkungan Hidup Nasional.

Skema ini memastikan bahwa personil yang bertugas dalam fungsi pengawasan memiliki kompetensi teknis untuk memverifikasi karakteristik, menilai tingkat pencemaran, hingga mengawasi tindakan K3 dan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.

Referensi Reguasi: Mengacu pada SKKNI No. 187 Tahun 2016 (Pengelolaan Limbah Industri) dan SKKNI No. 191 Tahun 2019 (Pengelolaan Limbah B3).

Persyaratan Dasar Pemohon

Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman

  • Lulusan S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Lulusan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Lulusan D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Lulusan S1 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan wajib memiliki Sertifikat Pelatihan bidang terkait Pengolahan Limbah B3.

Dokumen Administrasi Wajib

Foto Copy Ijazah terakhir
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Foto Copy KTP (1 Lembar)
Pas Foto 3x4 (3 Lembar)

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2 E.381200.002.01 Menentukan Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3 E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan akibat Kontaminasi Limbah B3
4 E.381200.007.01 Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
5 E.382210.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya Pengolahan Limbah B3
6 E.381200.006.01 Melakukan Persiapan Tanggap Darurat

Dokumen Skema

Unduh dokumen resmi SS LHNAS.013/2022 untuk detail elemen kompetensi.

Sertifikasi BNSP

Jadilah pengawas profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan pengawasan limbah B3.

Chat Admin LSP