Latar Belakang & Profil
Skema sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dikembangkan oleh komite skema LSP Lingkungan Hidup Nasional dengan mengacu pada Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan Permen LHK No. P.5/2018.
Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja yang bertanggung jawab atas operasional dan manajerial instalasi pengolahan air limbah serta pemantauan kualitas air limbah industri agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Penting: Sertifikasi ini menjadi persyaratan wajib (mandatory) bagi industri tertentu untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup nasional.
Persyaratan Dasar Pemohon
A. Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- S2 (Magister) Rumpun Ilmu Lingkungan.
- S1 (Sarjana) Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
- D3 (Diploma Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
- SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
- Atau memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
B. Dokumen Pendukung
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.390000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5 | E.390000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
Dokumen Resmi
Unduh Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air lengkap untuk rincian prosedur.
Sertifikasi Kompetensi
Proses asesmen meliputi uji tulis, observasi lapangan/praktik, dan wawancara sesuai standar skema SS-LH-011.
Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun
Butuh Bantuan?
Konsultasikan persyaratan teknis pengambilan contoh uji dengan tim kami.
Chat Admin LSP