Latar Belakang & Profil
Skema sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dikembangkan oleh komite skema LSP Lingkungan Hidup Nasional dengan mengacu pada Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan Permen LHK No. P.5/2018.
Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja yang bertanggung jawab atas operasional dan manajerial instalasi pengolahan air limbah serta pemantauan kualitas air limbah industri agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Penting: Sertifikasi ini menjadi persyaratan wajib (mandatory) bagi industri tertentu untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup nasional.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Tingkat Pendidikan S-2 (Strata-Dua); atau
- Tingkat Pendidikan S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Tingkat Pendidikan S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Tingkat Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Tingkat Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Tingkat Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air.
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.390000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 5 | E.390000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
Dokumen Resmi
Unduh Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air lengkap untuk rincian prosedur.
Download Skema (PDF)Sertifikasi Kompetensi
Proses asesmen meliputi uji tulis, observasi lapangan/praktik, dan wawancara sesuai standar skema SS-LH-011.
Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun
Butuh Bantuan?
Konsultasikan persyaratan teknis pengambilan contoh uji dengan tim kami.
Chat Admin LSP