Latar Belakang & Profil
Skema sertifikasi ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Lingkungan Hidup Nasional, mengacu pada Kepmenaker RI No. 187 Tahun 2016 dan Permen LHK No. P.6/2018.
Jabatan kerja Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) memiliki peran strategis dalam memastikan operasional industri mematuhi baku mutu emisi udara dan mengelola teknis pengendalian pencemaran secara efektif.
Tujuan: Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan PPPU serta memberikan pengakuan resmi atas kualifikasi yang dimiliki sesuai standar nasional.
Persyaratan Dasar Pemohon
A. Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- S2 (Magister) Rumpun Ilmu Lingkungan.
- S1 (Sarjana) Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman minimal 2 tahun, atau Selain Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman minimal 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
- D3 (Diploma Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman minimal 3 tahun, atau Selain Rumpun Ilmu Lingkungan pengalaman minimal 5 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
- SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
B. Dokumen Persyaratan (Portofolio & Administrasi)
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Emisi Gas Buang |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Emisi Gas Buang |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.008.01 | Melaporkan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara |
| 6 | E.390000.011.01 | Melakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Pengendalian Pencemaran Udara |
| 7 | E.390000.012.01 | Menyusun Rencana Pengendalian Pencemaran Udara Jika Terjadi Kondisi Darurat |
Dokumen Resmi
Unduh Skema Sertifikasi Okupasi PPPU lengkap untuk detail persyaratan dan proses sertifikasi.
Ingin Kompeten?
Proses asesmen meliputi verifikasi portofolio, uji tulis, uji lisan, dan/atau praktek demonstrasi oleh Asesor berpengalaman.
Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun